Jadi, untuk kedepannya pengendara asal Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkendara di delapan negara tersebut, cukup menggunakan SIM Indonesia dengan format baru.
Meski SIM Indonesia telah mendapat pengakuan dari negara-negara tersebut, Singapura dan Malaysia masih memberlakukan kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia.
Di Singapura, penggunaan SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan sementara di Malaysia masih memberlakukan SIM Internasional dan SIM Indonesia bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin mengemudi.
Perlu diketahui pula, perubahan tampilan dan format SIM pun dilatarbelakangi banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia ketika diperlihatkan bersama SIM Internasional-nya. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perubahan tampilan dan format pada SIM Indonesia.***
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Roy Suryo Soroti Kasus Silfester Matutina: Vonis Inkrah 6 Tahun Belum Dieksekusi
Viral Foto Lawas Ahmad Sahroni dan Laksamana Agus Wartono: Bukan Caddy, Ini Fakta dan Kenangan di Baliknya
Susunan Lengkap Komisi Reformasi Polri: Kapolri Listyo Sigit hingga Eks Kapolri Tito Karnavian
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 55 Korban, dan Motif Pelaku Korban Bullying