GELORA.ME - Kontroversi kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat semakin tersaji dalam perkembangannya.
Teranyar, ayah Eky yakni Iptu Rudiana dilaporkan oleh Hadi Saputra selaku terpidana kasus Vina Cirebon diputus oleh ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan tindak pidana oleh Iptu Rudiana terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
Jutek mengaku laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri.
“Dugaannya memberikan keterangan tdk benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah,” kata Jutek kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Jutek mengatakan laporan tersebut baru dilayangkan oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra.
Kendati demikian, ia mengaku tak menutup kemungkinan terpidana lain turut melaporkan terkait dugaan aksi penganiayaan yang dialaminya.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan.
Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," ungkapnya. Adapun laporan terhadap Iptu Rudiana ini berupa Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP.
“Gini, karena peristiwa nya kan tentu berbeda, nah yg dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti ga akan mungkin.
Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” kata Jutek. “Kenapa kami laporkan kami berharap para penyidik kami percaya seperti yang diharapkan tadi Pak Kapolri kepolisian Kabareskrim dan teman polisi disini.
Artikel Terkait
Polisi di Ende Mabuk Aniaya Pria Difabel Tuna Rungu Hingga Tewas: Kronologi & Hukuman Pelaku
KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jadwal & Link Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025
8 Kepala Dinas Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi