Dia mengatakan dalam serangan terhadap PDNS 2, pihak peretas meminta tebusan 8 juta dolar AS (sekitar Rp131 miliar).
Dia menuturkan bahwa aktivitas berbahaya mulai terjadi pada 20 Juni 2024 pukul 00.54 WIB, di antaranya melalui instalasi file malicious, penghapusan file sistem penting, dan penonaktifan layanan yang berjalan.
Pada pukul 00.55 WIB di hari yang sama, Windows Defender diketahui mengalami crash dan tidak bisa beroperasi. Adapun hingga 26 Juni 2024, serangan ini telah berdampak pada layanan PDNS 2, mengganggu 239 instansi pengguna.
Di antaranya, 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota terdampak secara langsung. Namun, terdapat 43 instansi yang tidak terdampak karena data mereka hanya tersimpan sebagai cadangan di PDNS 2. Instansi ini terdiri atas 21 kementerian/lembaga, satu provinsi, 18 kabupaten, dan tiga kota.
"Instansi yang berhasil recovery layanan adalah Kemenkomarves (yaitu) layanan perizinan event, Kemenkumham (yaitu) layanan keimigrasian, LKPP (yaitu) layanan SIKap, Kemenag (yaitu) Sihalal, dan Kota Kediri ini untuk ASN digital," kata Budi Arie. Dari analisis dampak, Budi Arie mengatakan serangan ini dikategorikan dalam level "critical" dan "major".
Pada level critical, dampaknya mencakup gangguan total atau parsial fungsi utama, hilangnya data, dan tidak dapat diaksesnya virtual machine (VM). Dampak pada layanan dan finansial juga bisa terjadi dengan semua peran terdampak berada di level critical.
Sedangkan pada level major, meskipun terjadi kegagalan pada satu fitur, tidak terdampak pada layanan atau aplikasi, namun terdapat penurunan kinerja pada aplikasi dan dampaknya dirasakan oleh banyak tenant
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kecelakaan Pesawat UPS MD-11: 3 Kru Tewas dan 11 Luka-luka di Kentucky
Harga Beras Stabil di Bawah HET, Mentan Genjot Operasi Pasar
Roy Suryo Bawa Bukti dari Sydney, Tantang Gibran Pamerkan Sertifikat UTS Insearch
Topan Kalmaegi Hantam Filipina: 58 Tewas, Mobil Hanyut seperti Mainan