Praktik prostitusi ini berlangsung sejak 2022 hingga tahun 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline.
“Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur," kata Dennis.
Sementara pelaku menawarkan tarif kencan bervariatif, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 2 juta.
“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut,” ungkap Dennis.
Para pelaku sendiri menerima keuntungan Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dalam sekali transaksi.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet