GELORA.ME -Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah setempat.
Tiga orang wanita muncikari diamankan polisi untuk dimintai keterangannya.
Ketiganya adalah AS (33), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung; AR (25) Warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung; dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Ketiga Wanita tersebut ditangkap polisi pada Kamis (13/6) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiganya memiliki peran masing-masing.
"Yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut,” kata Kompol Dennis Arya dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (21/6).
Adapun modus operandi para pelaku ini menawarkan satu iPhone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil.
“Kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut," kata Dennis.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet