Orang tua P mengetahui anaknya dalam keadaan berbadan dua ketika usia kandungan P berusia 4 bulan.
P bersama orang tuanya kemudian mendatangi orang tua kekasih yang telah menghamilinya untuk meminta pertanggung jawaban.
Pada pertemuan tersebut, orang tua dari pihak pria yang diketahui oknum polisi menjanjikan akan bertanggung jawab mengenai apa yang telah diperbuat oleh anaknya.
Pertanggungjawaban tersebut hanya berupa materi saja bukan menikahinya.
“Hanya biaya saja, untuk menikahi enggak ada tanggung jawab (untuk menikahi),” ujarnya.
Namun pertanggung jawaban yang didapat oleh P dan orang tua hanya sebatas ucapan saja. Hingga P melahirkan tidak ada itikad baik dari kekasih ataupun orang taunya.
“Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya yang tidak bertanggung jawab tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini atau uang entah berapa ya, atau membantu persalinan,” ucapnya.
Hal tersebut yang kemudian melatarbelakangi P bersama orang tua melaporkan kekasihnya ke Mapolres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B 1888/VI/2024/SPKT/ Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
“Laporannya Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” ujarnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Polisi di Ende Mabuk Aniaya Pria Difabel Tuna Rungu Hingga Tewas: Kronologi & Hukuman Pelaku
KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jadwal & Link Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025
8 Kepala Dinas Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi