"Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Kedua korban telah diperiksa, termasuk 4 saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan VER, dan ketiga pelaku telah diamankan," kata dia.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming vs Zohran Mamdani: Perbandingan Pemimpin Muda yang Viral
Update Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Gelar Perkara, Segera Tentukan Tersangka
Skandal Miss Universe 2025: Miss Meksiko Dihina Bodoh, Finalis Walk Out Protes
PUI Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ini Alasan dan Tokoh Lain yang Diajukan