Janggal! Sosok Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Ternyata Sudah Diringkus dalam Kasus Lain sebelum 7 Pelaku Ditangkap, Padahal Disebut Ikut Tusuk Eky hingga Tewas

- Jumat, 24 Mei 2024 | 10:30 WIB
Janggal! Sosok Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Ternyata Sudah Diringkus dalam Kasus Lain sebelum 7 Pelaku Ditangkap, Padahal Disebut Ikut Tusuk Eky hingga Tewas



GELORA.ME  - Bergulirnya kembali kasus pembunuhan Vina Cirebon justru menguak berbagai kejanggalan yang terus bermunculan.


 Setelah viral karena tayangnya film Vina: Sebelum 7 Hari, kasus yang telah 8 tahun hampir tenggelam ini kembali mencuat dengan setumpuk kontroversi. 


Salah satu kejanggalan yang belum lama mencuat adalah pengakuan dari pihak Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam. 


Nama Rivaldi alias Ucil adalah satu dari 8 terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di sebuah lahan kosong dekat SMPN 11 Cirebon dan Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2016 silam. 


Menilik berkas putusan PN Cirebon tentang kasus pembunuhan Vina, nama Rivaldi Aditya Wardana disebut juga dalam berita acara sebagai Andika. 


Baru-baru ini, Sindy Sembiring selaku kuasa hukum dari Rivaldi mengungkap bahwa penyebutan tersebut adalah satu kejanggalan yang terjadi sejak awal BAP 8 tahun silam. 


Rupanya, yang menyebut Rivaldi sebagai Andika adalah ayah dari Rizky yakni Iptu Rudiana yang saat itu turun langsung menangani kasus pembunuhan anaknya. "Andika itu bukan Rivaldi Aditya Wardana. 


Nama Andika itu muncul pertama kali disebutkan oleh bapaknya Eky, yaitu Rudiana dalam BAP-nya di tanggal 31 Agustus 2016 jam 18.30 WIB setelah melakukan penangkapan terhadap 7 di depan SMP 11," kata Sindy Sembiring di tvOne, Kamis (23/5/2024) malam. 


Sudah Mendekam di Polsek Lain karena Kasus Penganiayaan Lebih janggal lagi, Rivaldi alias Ucil atau yang disebut Andika ini ternyata sudah mendekam di Polsek lain sehari sebelum penangkapan 7 tersangka yang lain. 


Rivaldi alias Ucil sebelumnya terjerat kasus lain yakni tentang dugaan penganiayaan dan kepemilikan sajam.


 "Sedangkan klien saya Rivaldi itu sudah ditangkap dengan kasus yang lain di tanggal 30 Agustus 2016 di Polsek Utara Barat. Kasusnya itu tindak penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan," imbuh Sindy. 


Setelah itu, Rivaldi alias Ucil dibawa Polres Kota Cirebon pada malam harinya untuk disatukan dengan para pelaku lain yang diringkus Rudiana. Oleh sebab itulah, 7 tersangka lain tidak ada mengenal siapa itu Rivaldi atau Ucil ketika dipertemukan di Polresta Cirebon. 


Sindy juga menyebut tidak ada surat pemindahan dari Polsek Utara Barat ke Polresta Cirebon saat itu.


 "Munculnya nama Rivaldi itu pada saat pembuatan BAP-nya Pak Rudiana yang menyatakan adanya 4 orang DPO, yaitu Andika, Andi, Dani, dan Pegi yang semuanya rumahnya ada di Banjarwangunan," ujar Sindy. "Baru pada tanggal 31 Agustus sore, Rivaldi dipertemukan dengan para tersangka yang ditangkap dari SMP 11," tambahnya. 

Halaman:

Komentar