Kemudian, akan dilanjutkan dengan pembangunan tahap kedua dan tahap ketiga, di mana pada tahap dua akan dibangun dua gedung lainnya beserta fasilitas pendukungnya.
Gedung kantor LPS ini diberi nama "Arta Diaksa," yang memiliki makna "pelindung harta."
Presiden menyampaikan harapannya bahwa pembangunan gedung LPS ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha, serta para investor.
Baca Juga: Ketiga Cawapres Persiapkan Diri untuk Debat Keempat, Sama-Sama akan Berikan Kejutan!
Dengan kehadiran LPS di IKN, diharapkan akan meningkatkan perasaan aman bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor.
LPS, sebagai lembaga independen, memiliki fungsi utama menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS berperan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.
Fungsi lainnya mencakup menjamin polis asuransi serta turut aktif dalam melakukan resolusi dan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Korban WO Rugi Rp19,3 Miliar
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umroh Saat Banjir, Disebut Desersi