GELORA.ME - Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan oleh KPK yang melibatkan terdakwa Letkol ABC dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi, bertempat di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jl. Raya Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (18/1/2024).
Ketiga orang saksi itu antara lain HA, HW dan ES. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah awal dalam mengungkap fakta sebenarnya yang melibatkan terdakwa.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Kolonel Chk Adeng, S.Ag.,S.H., dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, S.H., M.H., Kolonel Chk Arwin Makal S.H., M.H., Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin dengan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.
Sementara itu, terdakwa Letkol ABC didampingi Penasehat Hukum Letkol Kum Dedi S.H., Mayor Kum Dimas S.H., Mayor Chk Riki S.H., Mayor Chk Hasta S.H., Mayor Kum Edi S.H.
Proses sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan berantas korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya menjaga integritas dan moralitas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jabodetabek.id
Artikel Terkait
Nyawa Ayahku Hanya Dihargai 1,5 Tahun Keluarga Korban Gebrak Meja di Sidang Tabrak Lari
Kejagung Sita Sederet Tanah Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar, Aset Atas Nama Anak-anaknya!
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
Dianggap Lindungi Jokowi dan Gibran, Roy Suryo Minta Ketua dan Komisioner KPU Mundur