GELORA.ME - Gegara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang mengaku prihatin atas penegakan hukum di Indonesia, membuat heboh para netizen yang ramai mengomentari ungkapan Hakim MK bergelar Profesor dari Universitas Diponegoro itu.
Respons netizen dari unggahan berbagai postingan yang viral para Hakim juga sayangnya ikut bermain kotoran, yang seharusnya profesi Hakim adalah mulia dan umum diketahui adalah perwakilan dari Tuhan sebagai sumber dari kebijakan serta keadilan.
Arief Hidayat menyebutkan hukum di Indonesia saat ini sudah seperti barang dagangan alias komoditas. Maka permasalahan penegakan hukum di Indonesia tak pernah usai, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.
"Apa lacur, hukum sekarang ini dijadikan komoditi. Sehingga persoalan persoalan yang kita bahas, masalah korupsi, itu juga bisa kita katakan berpangkal dari tidak ada kesadaran kita bersama berhukum yang dilandasi oleh sinar ketuhanan," ucapnya.
Arief menyampaikan hal itu saat acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023 yang juga mengungkapkan Indonesia sering digaung-gaungkan sebagai negara hukum yang berpegang pada ideologi Pancasila dimana inti dari negara hukum adalah pembuatan aturan dan implementasinya. Dengan mengacu pada ideologi Pancasila.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan