Maka keduanya, tak bisa dipisahkan dari sila ketuhanan. "Dua-duanya disinari oleh sinar ketuhanan. Membuat hukum selalu ada irah-irahnya, mulai dari undang-undang sampai ke tingkat ke bawah," bebernya.
Selain itu kata Arief negara hukum berdasarkan ideologi Pancasila adalah cita-cita para pendiri bangsa atau founding fathers dan menegakkan hukum mengimplementasikan hukum, badan peradilan di Indonesia ada irah-irah, keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Sungguh luhur cita-cita the founding fathers memberikan warisan kepada kita, negara hukum yang luar biasa," jelas Arief.
Kemudian apa yang dikatakan atau dikeluhkan Arief Hidayat disambut berbagai respon netizen, diantaranya akun @hilik_kuxxx melontarkan kritikannya yang mempertanyakan para pejabat negara apakah memang benar bekerja atau hanya mencari uang dan keuntungan bagi diri keluarga, Menteri Hukum tidak berfungsi atau bagaimana...?
Akun @abrarxxx ikut mengkritik bahwa kerusakan hanya dari beberapa orang saja yang rakus tamak dengan kekuasaan.***
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS