Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Kronologi, Pasal, & Jadwal Pemeriksaan

- Senin, 02 Februari 2026 | 08:25 WIB
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Kronologi, Pasal, & Jadwal Pemeriksaan

Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang

GELORA.ME — Pendakwah Bahar Bin Smith kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Status tersangka Bahar Bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Proses hukum ini berangkat dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT yang diterima sejak 22 September 2025.

Setelah melalui proses gelar perkara, status Bahar secara resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Konfirmasi dari Kepolisian

Halaman:

Komentar