Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang
GELORA.ME — Pendakwah Bahar Bin Smith kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Status tersangka Bahar Bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Proses hukum ini berangkat dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT yang diterima sejak 22 September 2025.
Setelah melalui proses gelar perkara, status Bahar secara resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
Artikel Terkait
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Otentik yang Wajib Dicoba
Kasus Hogi Minaya: Kuasa Hukum Kritik DPR, Pakar Hukum Trisakti Beberkan Analisis
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Picu Perang Regional, Trump Beri Respons
KPK Bisa Gelar 30 OTT per Tahun dengan Alat Canggih, Kata Eks Penyidik