Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Kronologi, Pasal, & Jadwal Pemeriksaan

- Senin, 02 Februari 2026 | 08:25 WIB
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser: Kronologi, Pasal, & Jadwal Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersebut. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan," ujar Awaludin saat dikonfirmasi pada Minggu (1/2/2026).

Pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026. Awaludin menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal-pasal yang Didakwakan

Dalam kasus ini, Bahar Bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal KUHP, yaitu:

  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Seluruh pasal tersebut dijerat juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Halaman:

Komentar