“Kami terus melakukan sosialisasi tentang KJP Plus. Sehingga orang tua dan anak paham,” ungkapnya.
Baca Juga: Peretas minta tebusan Rp7,7 miliar, begini tanggapan PT KAI
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik. Terutama dalam upaya penumbuhan karakter, penguatan regulasi termasuk tata tertib sekolah, serta mencegah tawuran.
Pemprov telah mencabut KJP Plus bagi 492 pelajar di DKI Jakarta pada 2023. Pencabutan KJP Plus ini dilakukan bagi para pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran. *
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Ramalan Baba Vanga 2026: Kontak Alien, Bencana 8% Bumi, AI, dan Prediksi Lengkap
Nasib Tylor Chase Kini: Kisah Pilu Mantan Bintang Nickelodeon Jadi Tunawisma
Reaksi Roy Suryo Cs Saat Lihat Ijazah Asli Jokowi: Diam dan Kata Insaf
Dewi Perssik Dihujat Netizen: Pernyataan Kontroversial Soal Bencana Aceh yang Viral