Keduanya, yang kebetulan menjadi korban, secara emosional ikut mengejar untuk membantu polisi menangkap pelaku yang melarikan diri.
"Motifnya diduga karena kesal diserempet oleh Steven saat aksi pengejaran, di mana keduanya merupakan korban dari pelaku penyalahgunaan narkoba," jelas Syahduddi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Meskipun demikian, penangkapan Saipul Jamil dan Steven masih menyisakan kontroversi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa polisi sengaja melakukan penangkapan dengan cara yang kontroversial agar menjadi viral dan meningkatkan prestasi anggota polisi.
"Pertama, polisi yang menangkap ini memiliki kesadaran bahwa ia ingin agar penangkapannya itu dimaknai sebagai prestasi. Jadi mau diviralkan," kata Sugeng dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (12/1/2024).
"Mereka (polisi) tidak mau gambling dengan tujuannya, yakni supaya terangkat, diviralkan, dia mendapat penghargaan," sambungnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya
Cara Menulis Artikel SEO yang Ramah Pembaca dan Mesin Pencari
Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa KPK, 10 Orang Ditangkap dalam OTT
Indonesia Tak Impor Beras 2025? Mentan Beberkan Data BPS & Strategi Pencapaiannya