Keduanya, yang kebetulan menjadi korban, secara emosional ikut mengejar untuk membantu polisi menangkap pelaku yang melarikan diri.
"Motifnya diduga karena kesal diserempet oleh Steven saat aksi pengejaran, di mana keduanya merupakan korban dari pelaku penyalahgunaan narkoba," jelas Syahduddi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Meskipun demikian, penangkapan Saipul Jamil dan Steven masih menyisakan kontroversi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa polisi sengaja melakukan penangkapan dengan cara yang kontroversial agar menjadi viral dan meningkatkan prestasi anggota polisi.
"Pertama, polisi yang menangkap ini memiliki kesadaran bahwa ia ingin agar penangkapannya itu dimaknai sebagai prestasi. Jadi mau diviralkan," kata Sugeng dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (12/1/2024).
"Mereka (polisi) tidak mau gambling dengan tujuannya, yakni supaya terangkat, diviralkan, dia mendapat penghargaan," sambungnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji
Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers: Strategi BGN Tingkatkan Antusiasme Siswa
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Kekayaan Rp79 M, dan Kasus Suap