Sebagai informasi pendukung, dalam pemilihan umum terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan suara.
Baca Juga: Mau Peluang Besar Lolos SNBP 2024 di UNPAD? Yuk, Intip 10 Rekomendasi Jurusan Sepi Peminat Ini!
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam Pemilu. Berikut beberapa syarat tersebut:
- Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Mau Peluang Besar Lolos SNBP 2024 di UNPAD? Yuk, Intip 10 Rekomendasi Jurusan Sepi Peminat Ini!
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik atau KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cirebonnetwork.com
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji
Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers: Strategi BGN Tingkatkan Antusiasme Siswa
TikTok Akhirnya Jual 80% Aset di AS: Solusi Atas Ancaman Larangan dan Masa Depan 170 Juta Pengguna
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK: Kronologi OTT, Kekayaan Rp79 M, dan Kasus Suap