Sebagai informasi pendukung, dalam pemilihan umum terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan suara.
Baca Juga: Mau Peluang Besar Lolos SNBP 2024 di UNPAD? Yuk, Intip 10 Rekomendasi Jurusan Sepi Peminat Ini!
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih dalam Pemilu. Berikut beberapa syarat tersebut:
- Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Mau Peluang Besar Lolos SNBP 2024 di UNPAD? Yuk, Intip 10 Rekomendasi Jurusan Sepi Peminat Ini!
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik atau KTP-el.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cirebonnetwork.com
Artikel Terkait
Prabowo Janji Hadiah ke Menkeu Purbaya Jika Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5,5 Persen, Ini Strateginya
Polresta Matraman Tangkap 9 Pengedar Narkoba di Karang Bagu, 3 di Antaranya Residivis
Onadio Leonardo Ajukan Rehabilitasi ke BNNP DKI: Kronologi & Hasil Asesmen Terbaru
Prabowo Serahkan Airbus A400M, TNI AU Kini Makin Kuat dan Modern