“Pada saat pemeriksaan ini yang kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah, hal ini kami lakukan guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Arif Agus.
Diakhir arahan Arif juga ingatkan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk itu dari hasil pemeriksaan untuk dapat di tindak lanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP di serahkan.
Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, khususnya para pemeriksa yang telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta berintegritas, independen dan profesional.
“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas kepatuhan belanja daerah semester II tahun anggaran 2023," ucapnya.
Terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK, Bupati Eka mengatakan, klausul penyetoran atau pengembalian kelebihan pembayaran, seluruhnya telah diselesaikan sebelum pemeriksaan berakhir, sementara rekomendasi terkait administrasi akan di selesaikan sesegera mungkin.
Bupati juga menyampaikan dalam beberapa waktu tidak lama lagi akan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
"Kami pemerintah Tanah Datar siap menerima tim pemeriksa dengan harapan tentunya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 12 kali berturut-turut," ungkapnya.
Kedepannya, Bupati juga harapkan bimbingan dari BPK dan semua pihak sehingga dimasa mendatang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Target Listrik Desa Prabowo 2030: Strategi dan Dampak bagi Seluruh Indonesia
SIAL InterFood 2025: Pameran Makanan & Minuman Terbesar di JIExpo Jakarta, 12-15 Nov
Kasus Malapraktik RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang: Berkas Dinyatakan P21, Dokter dr. Ratna Setia Asih Tersangka
Timnas Indonesia U-17 Vs Zambia: Target 3 Poin di Laga Pembuka Piala Dunia 2025