Baca Juga: JIMLY ASSHIDDIQIE Sebut Pemilu 2024 Punya Potensi Lebih Besar Terjadi Banyak Masalah
Ia menyebut agar insiden di Boyolali ini ditangani dengan baik agar tidak menimbulkan noda dalam demokrasi.
“Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” ujar Todung di Media Center TPN Jakarta, Senin, dilansir dari laman ANTARA.
Pengacara kondang ini merujuk pada Undang-undang Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman dan damai.
Aplagi dalam hal ini tidak mengalami penganiayaan seperti yang terjadi di Boyolali.
“Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,” ujar Todung.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel.ragam-indonesia.com
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: OTT, Kasus, dan Fakta Terbaru
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera