"Tentu sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum,"ujar Rozaldi.
Rozaldi menegaskan dengan maraknya pemasangan baliho spanduk di tempat-tempat Fasiltas Umum (fasum) oleh pihak-pihak yang ber kontestasi baik di Pileg, Pilpres atau pun promosi produk serta hal lainya, pihak Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut. Hal ini dilakukan agar Kota Padang tertib dan indah
"Dalam rangka penegakan aturan sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta tertib fasilitas umum agar terlihat indah dan bersih tentu penertiban ini setiap hari akan dilakukan kedepnayan,"Jelas Rozaldi.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Viral Anggota DPR Berjoget di Sidang Tahunan: Ekspresi Budaya atau Pelanggaran Etika?
Raisa Siapkan Saksi Kuat untuk Gugatan Cerai Hamish Daud, Ini Kronologinya
Partai Golkar Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasan Bahlil dan Respons Prabowo
Turki Pimpin Pasukan Muslim ke Gaza: Tantangan untuk Israel & Kesiapan Indonesia