GELORA.ME - Satpol PP Kota Padang, tertibkan ratusan baliho dan spanduk partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan pemasangan tidak pada tempatnya, Minggu 25 Desember 2023.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho atau spanduk yang akhir-akhir ini memenuhi hampir semua sepanjang jalan yang ada di Kota Padang.
"Ratusan baliho spanduk ini dipasang dan ditempel di Fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, tiang telpon dan ada juga yang di tempel di pohon-pohon, selain melanggar aturan juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang," ujar Rozaldi.
Diketahui memang sekarang adalah masa masa kampanye untuk para calon, namun banyak ditemukan APK tersebut di pasang di tempel di fasiltas umum.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet