OLEH: ARIEF GUNAWAN
DI MASA kolonial Gubernur Jenderal Hindia Belanda punya hak Extra Orbitante Rechten, yaitu kewenangan mengintervensi hukum, dimana seseorang yang tak disukai dapat dijadikan tersangka atau dijebloskan ke penjara berdasarkan pesanan.
Extra Orbitante Rechten esensinya ialah tindakan politik berkedok hukum dengan mengabaikan proses pengadilan yang benar.
Hak ini mencakup interning, externing, dan verbaning. Selain hak untuk mentersangkakan, Gubernur Jenderal juga punya kewenangan mengasingkan orang yang tak disukai, karena dianggap mengganggu kedudukannya sebagai penguasa.
Di era Demokrasi Terpimpin hukum tenggelam di bawah patrimonialisme ideologi rezim.
Menteri hukumnya kala itu memodifikasi lambang Dewi Keadilan dengan menambah kata “pengayoman” dan gambar beringin.
Tapi maksud dan tujuannya diragukan apakah diperuntukkan bagi seluruh pencari keadilan, atau untuk mengayomi (melindungi) orang yang bersalah.
Di era Orde Baru cukup banyak pula figur-figur yang ditersangkakan berdasarkan pesanan penguasa.
Di tahun 1980-an ada Sirajuddin alias Pak De dalam kasus Ditje Budiarsih, yang perkaranya menyenggol nama-nama besar sejumlah pejabat kala itu, termasuk keluarga Cendana.
Ada pula kasus Sengkon dan Karta di era 1970-an, Sum Kuning di Jogja, yang melibatkan anak-anak petinggi negeri. Hingga sejumlah rumor berselimut kabut misteri tentang “dihabisinya” sejumlah petinggi lembaga hukum yang mencoba
mengusik bisnis keluarga Cendana.
Kalau politik basisnya opini publik, maka hukum basisnya bukti.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut status tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, ternyata berpeluang besar batal.
Artikel Terkait
Menteri AI Albania Hamil 83 Anak: Ini Fakta di Balik Kontroversi yang Menggemparkan
Buronan Interpol Pakistan Digagalkan di Bandara Kualanamu, Ternyata Terduga Teroris & Pembunuh
Misteri Skenario Gibran Jadi Cawapres: Ijazah, MK, dan Peran Tak Terduga Prabowo
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Melibatkan Jokowi dan Luhut