Keluarga Affan Kurniawan Akhirnya Tempati Rumah Pemberian Prabowo

- Selasa, 02 September 2025 | 13:25 WIB
Keluarga Affan Kurniawan Akhirnya Tempati Rumah Pemberian Prabowo



GELORA.ME - - Keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang meninggal ditabrak rantis Brimob, telah mendapat bantuan rumah subsidi seluas 60 meter persegi dari pemerintah, Senin (1/9/2025). Rumah itu berada di Kompleks Pesona Kahuripan 10, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyaksikan secara langsung penyerahan rumah bagi keluarga Affan. Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan.


Dia menegaskan bahwa musibah ini merupakan duka yang tidak pernah diharapkan. Dia juga berharap agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kita semua berduka atas wafatnya saudara kita, adik kita, almarhum Affan Kurniawan. Ini kejadian yang tidak kita inginkan,” ujar Tito, Selasa (2/9/2025).


Tito menjelaskan, penyerahan rumah tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap keluarga almarhum. Presiden telah menugaskan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk menyiapkan hunian sesuai dengan pilihan ibunda almarhum.

“Bapak Menteri Perumahan langsung bergerak cepat sekali mencarikan beberapa alternatif dan dipilih oleh ibunda tercinta,” katanya.

Lebih lanjut, Tito mengajak masyarakat untuk mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Di sisi lain, Tito menegaskan, pemerintah akan memastikan proses penegakkan hukum terhadap kasus yang menimpa Affan bisa berjalan dengan transparan. “Kita semua, Kapolri secara terbuka akan melakukannya dengan transparan,” katanya.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyerahkan langsung kunci rumah kepada ibunda Affan, Erlina. Dia menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi almarhum dan keluarga. 

"Beliau (Presiden) berjanji, keadilan pasti ditegakkan ya dengan transparan dan cepat,” tambahnya.

Sebelum acara penyerahan, keluarga almarhum diajak berkeliling oleh pihak pengelola perumahan untuk melihat kawasan sekitar. Setelah itu, mereka menyatakan kesediaannya untuk tinggal di rumah yang dipilih. 

Rumah tersebut memiliki luas tanah 60 meter persegi dengan bangunan berukuran 30 meter persegi

Sumber : inews 

Komentar