Kemenkeu menyatakan rasio utang tersebut juga lebih rendah dibandingkan dengan periode akhir 2022 dan masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto menjelaskan bahwa pembiayaan utang dalam RAPBN ataupun APBN sifatnya merupakan rencana, di mana realisasinya nanti akan sangat dipengaruhi oleh kinerja APBN.
Jika kinerja APBN tahun berjalan sangat baik, khususnya pendapatan negara yang lebih tinggi dari target, maka defisit anggaran dapat turun dan kebutuhan pembiayaan utang pun lebih rendah.
Seperti halnya dalam APBN 2023, pemerintah menargetkan menarik utang baru senilai Rp598,2 triliun. Realisasinya hingga 31 Oktober 2023, Kementerian Keuangan baru menarik Rp168,5 triliun.
Suminto mengatakan bahwa utang menjadi salah satu instrumen dalam pengelolaan keuangan dalam membiayai APBN untuk mencapai tujuan pembangunan.
“Utang dilakukan untuk membiayai prioritas pembangunan yang tidak bisa ditunda, menjaga momentum pertumbuhan, dan menghindari opportunity loss,” ujarnya.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet