Soal Laporan Terhadap Hengki Kurniawan, Ini Langkah-Langkah KPK

- Selasa, 16 Mei 2023 | 08:31 WIB
Soal Laporan Terhadap Hengki Kurniawan, Ini Langkah-Langkah KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aduan terkait dugaan pungutan liar dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat. KPK bakal menelaah laporan yang menyeret nama Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan itu, tentu kami akan verifikasi, telaah, koordinasi dengan pihak pelapor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Ali menjelaskan, koordinasi terhadap pihak pelapor dilakukan untuk memastikan kesesuaian aduan tersebut dengan standar operasional yang berlaku. Termasuk juga mendalami materi laporan yang disampaikan sesuai kewenangan KPK atau tidak.

Menurut Ali, masih ada proses panjang yang harus dilalui lebih dulu dalam penanganan laporan tersebut. Namun, dia memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap aduan dan mengapresiasi langkah masyarakat yang telah berani menyampaikan dugaan korupsi.

"Kami pasti tindaklanjuti nanti, berikutnya ada komunikasi dan koordinasi karena memang itu yang dilakukan antara KPK dan pihak pelapornya," jelas Ali.

Sebelumnya, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 11 Mei 2023. Dia diduga meminta sejumlah uang saat melakukan rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

"Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengki kurniawan dan kroninya," kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Bilal mengungkapkan, rotasi jabatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mencontohkan, dari staf pelaksana dipromosikan ke eselon 4A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A.

"Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang," jelas Bilal.

Halaman:

Komentar