Keempat, pertimbangan biaya pemilihan yang mahal tidak dapat dijadikan alasan untuk membajak suara masyarakat Jakarta dalam memilih pemimpinnya.
“Proses Demokrasi di belahan dunia mana pun membutuhkan biaya,” kata Mujiyono yang juga Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Kelima, sambung Mujiyono, dasar dari sistem demokrasi adalah rakyatlah yang menentukan siapa yang diberikan amanah untuk menjalankan pemerintahan. Dengan penunjukan kepala daerah artinya hak masyarakat untuk menentukan pilihannya dicabut.
“Jangan pernah berniat mencabut suara rakyat tersebut,” harap Mujiyono..
Keenam, otonomi DKI Jakarta dalam RUU berada di tingkat provinsi. Kemudian apa artinya otonomi jika tidak ada kewenangan untuk mengatur urusannya secara mandiri.
Ketujuh, pembahasan Kekhususan Jakarta harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Jakarta. Dia meminta agar mengundang seluruh anggota DPRD, anggota DPD, perwakilan masyarakat Jakarta, kalangan akademisi, tokoh-tokoh masyarakat.
“Janganlah membuat kebijakan publik yang bernilai besar dan strategis tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” demikian Mujiyono.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet