Keempat, pertimbangan biaya pemilihan yang mahal tidak dapat dijadikan alasan untuk membajak suara masyarakat Jakarta dalam memilih pemimpinnya.
“Proses Demokrasi di belahan dunia mana pun membutuhkan biaya,” kata Mujiyono yang juga Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Kelima, sambung Mujiyono, dasar dari sistem demokrasi adalah rakyatlah yang menentukan siapa yang diberikan amanah untuk menjalankan pemerintahan. Dengan penunjukan kepala daerah artinya hak masyarakat untuk menentukan pilihannya dicabut.
“Jangan pernah berniat mencabut suara rakyat tersebut,” harap Mujiyono..
Keenam, otonomi DKI Jakarta dalam RUU berada di tingkat provinsi. Kemudian apa artinya otonomi jika tidak ada kewenangan untuk mengatur urusannya secara mandiri.
Ketujuh, pembahasan Kekhususan Jakarta harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada di Jakarta. Dia meminta agar mengundang seluruh anggota DPRD, anggota DPD, perwakilan masyarakat Jakarta, kalangan akademisi, tokoh-tokoh masyarakat.
“Janganlah membuat kebijakan publik yang bernilai besar dan strategis tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” demikian Mujiyono.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Peringkat 15 Muslim Paling Berpengaruh 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Budi Arie Bantah Isu Projo Pisah dari Jokowi: Jangan Diadu Domba
Pramono Anung Buka Popnas & Peparpenas 2025 di Jakarta: Jadwal & Fakta Menarik
DPR Respons Putusan MK: Keterwakilan Perempuan di AKD Wajib, Apa Itu Negative Legislator?