GELORA.ME - Putra Presiden Amerika Serikat, Hunter Biden, didakwa terkait gagal membayar pajak sebesar 1,4 juta USD atau senilai Rp21,7 Miliar pada Kamis (7/12/2023) waktu setempat.
Melansir Sky News, Departemen Kehakiman AS menuduh Hunter menggunakan semua uang tersebut untuk gaya hidup mewahnya, termasuk mobil, pakaian mewah hingga obat-obatan terlarang.
Lebih lanjut, Hunter dituduh atas sembilan dakwaan yang terdiri dari tiga tindak pidana berat dan enam pelanggaran ringan.
Semua dakwaan tersebut diduga terjadi pada 2016 dan 2019 dalam bentuk pajak federal dan menghindari ketetapan pajak pada 2018 lalu.
Departemen Kehakiman AS juga menyebut, Hunter akan menerima hukuman hingga 17 tahun penjara jika dirinya terbukti bersalah.
Sebelumnya, Hunter juga pernah menerima dakwaan pertamanya penggunaan narkoba saat membeli sebuah senjata pada 2018 lalu di Delaware.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi