GELORA.ME - Putra Presiden Amerika Serikat, Hunter Biden, didakwa terkait gagal membayar pajak sebesar 1,4 juta USD atau senilai Rp21,7 Miliar pada Kamis (7/12/2023) waktu setempat.
Melansir Sky News, Departemen Kehakiman AS menuduh Hunter menggunakan semua uang tersebut untuk gaya hidup mewahnya, termasuk mobil, pakaian mewah hingga obat-obatan terlarang.
Lebih lanjut, Hunter dituduh atas sembilan dakwaan yang terdiri dari tiga tindak pidana berat dan enam pelanggaran ringan.
Semua dakwaan tersebut diduga terjadi pada 2016 dan 2019 dalam bentuk pajak federal dan menghindari ketetapan pajak pada 2018 lalu.
Departemen Kehakiman AS juga menyebut, Hunter akan menerima hukuman hingga 17 tahun penjara jika dirinya terbukti bersalah.
Sebelumnya, Hunter juga pernah menerima dakwaan pertamanya penggunaan narkoba saat membeli sebuah senjata pada 2018 lalu di Delaware.
Artikel Terkait
Said Didu Tantang Prabowo: Ciut Bentuk Komite Reformasi Polri Usai Ketemu Jokowi?
Trump Klaim AL AS Tak Tertandingi, Siap Hancurkan Ancaman: Ini Kata-kata Kontroversialnya
Angela Tanoesoedibjo Bocorkan 5 Tips Finansial agar Gen Z Tetap Stylish tapi Kantong Aman
Fakta Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem: Peran Najelaa Shihab dan Isi Diskusi yang Terungkap