GELORA.ME - Seorang pria Malaysia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda 500 ringgit (sekitar Rp 1,6 juta) oleh pengadilan negeri di daerah Marang, Terengganu, karena mengibarkan bendera Israel pada Oktober 2023.
Terdakwa Harma Zulfika Deraman juga terancam hukuman tambahan tiga bulan penjara jika tidak membayar denda. Demikian dikutip dari New Straits Times, Sabtu (2/12).
Vonis dijatuhkan hakim Zur Azureen Zainalkefli setelah terdakwa mengaku bersalah. Menurut dakwaan, Harma telah mengibarkan bendera Israel di tempat umum dan hal ini melanggar Undang-Undang Lambang Nasional Tahun 1949.
Harma mengibarkan bendera Israel di depan toko aksesoris kendaraan di Kampung Padang Lebam, Bukit Payung, Marang, pada tanggal 19 Oktober pukul 13.00 waktu setempat.
Perbuatan Harma menimbulkan kemarahan publik setelah foto pemasangan bendera itu viral di medsos. Peristiwa itu berbarengan dengan serangan tak henti Israel ke Palestina sejak 7 Oktober yang memicu demonstrasi di penjuru dunia.
Pihak keluarga kala itu mengatakan, Harma menderita sakit mental.
Artikel Terkait
Bantuan Becak Listrik Prabowo Ditahan BUMDes Brebes? Kronologi Lengkap Daklan
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Bawa Starlink Langsung ke Korban Bencana, Jangan Cuma Janji
Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers: Strategi BGN Tingkatkan Antusiasme Siswa