GELORA.ME - Syed Saddiq Abdul Rahman, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia (Menpora), dihukum oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas kejahatan korupsi pada Kamis (9/11/2023).
Menurut laporan Bernama, agen pemberita resmi negara tersebut, Syed Saddiq terbukti bersalah atas empat tuduhan yang mencakup pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan aset, dan pencucian uang.
Syed dijatuhkan sanksi tujuh tahun penjara, hukuman cambuk sebanyak dua kali, dan denda sejumlah 10 juta ringgit Malaysia, yang setara dengan sekitar 33,4 miliar rupiah.
Hakim Azhar Abdul Hamid menyatakan bahwa argumen pembela tidak mampu menimbulkan keraguan yang wajar terhadap dakwaan yang dijelaskan oleh jaksa.
"Dengan demikian, terdakwa terbukti bersalah atas semua tuduhan," ujar Hakim Azhar.
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons