GELORA.ME - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman belum sepenuhnya dapat mengembalikan kewibawaan lembaga tersebut, apalagi memulihkan reformasi dari titik nolnya.
Rakyat Indonesia berkepentingan atas Mahkamah Konstitusi terutama bila terjadi sengketa hasil penghitungan suara dari pemilihan presiden dan legislatif pada tahun 2024.
Rakyat berharap adanya wasit yang berwibawa, netral, imparsial, memegang teguh etika sebagai hakim dan hanya tunduk pada konstitusi.
Dikatakan Juru Bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan keberadaan Anwar Usman yang jelas-jelas telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Namun masih berstatus hakim akan terus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi Mahkamah Konstitusi. "Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim.
Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggalkan jabatan Anwar sebagai ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu/pilpres, sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun," katanya ketika dihubungi awak media, Kamis (9/11/23) sore.
Dilanjutkannya, sengan menimbang etika hakim sebagai pegangan yang kokoh, KAMI penandatangan Maklumat Juanda mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari Mahkamah Konstitusi.
"Ia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran diri adalah manifestasi dari penghormatan atas amanat Reformasi 1998 yang berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa dan penyelenggaran negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pengunduran diri adalah bagian dari sebagian upaya untuk memperbaiki martabat dan kemandirian Mahkamah yang pernah ia pimpin, dan etika kehakiman," tambahnya.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri