GELORA.ME - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Pasal yang dipersangkakan pada Panji Gumilang yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP dimana ini ancamannya 10 tahun.
"Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat-ayat UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Dipaparkan Djuhandani, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Pemeriksaan mendalam dilakukan selama hampir 8 jam dan diakhiri dengan gelar perkara bersama penyidik yang melibatkan Propam, Itwasum yang menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) jadi tersangka,” katanya.
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?