GELORA.ME - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Pasal yang dipersangkakan pada Panji Gumilang yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP dimana ini ancamannya 10 tahun.
"Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat-ayat UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Dipaparkan Djuhandani, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Pemeriksaan mendalam dilakukan selama hampir 8 jam dan diakhiri dengan gelar perkara bersama penyidik yang melibatkan Propam, Itwasum yang menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) jadi tersangka,” katanya.
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato