Karena ada bukti tersebut, Amelia Yani akan menggugat Presiden RI, Joko Widodo, ke Mahkamah Agung.
"Itu ada, itu nyata, itu bukti, maka kami bersama dengan Alamsyah itu menggugat Presiden Republik Indonesia ke Mahkamah Agung," jelasnya.
Amelia Yani pun tak terima dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang membuat Inpres No.2/ 2023 yang salah satunya memberi santunan dan bantuan untuk korban keturunan PKI.
Ia meminta agar Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang berkenaan dengan hal tersebut bisa dicabut.
"Agar supaya Keppres dan Inpres ini dicabut," tuturnya.
"Dan itulah perjuangan kami dan Mas Untung dan Mas Edi kita bertiga yang melakukan itu dan juga mewakili keluarga pahlawan revolusi lain," pungkasnya.***
Sumber: hops
Artikel Terkait
Ramalan Baba Vanga 2026: Kontak Alien, Bencana 8% Bumi, AI, dan Prediksi Lengkap
Nasib Tylor Chase Kini: Kisah Pilu Mantan Bintang Nickelodeon Jadi Tunawisma
Reaksi Roy Suryo Cs Saat Lihat Ijazah Asli Jokowi: Diam dan Kata Insaf
Dewi Perssik Dihujat Netizen: Pernyataan Kontroversial Soal Bencana Aceh yang Viral