Selanjutnya, pihak Polres Jombang dengan cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut. Karena hal ini, Aiptu SY terancam mendapat tindakan tegas atas aksinya.
Lebih lanjut, Iptu Putut Yuger Asmoro menyebut bahwa Aiptu SY dan Ani Uswati telah bertemu sebelumnya dalam mediasi. Kasus ini kemudian diselesaikan proses penanganannya usai korban memutuskan untuk mencabut laporan.
Aiptu SY yang sebelumnya melakukan aksi perampasan mobil warga di Blitar ini mengaku akan mengembalikan uang sebesar Rp 45 juta untuk kendaraan tersebut.
Meskipun Polres Blitar telah menghentikan penyelidikan untuk kasus oknum polisi rampas mobil warga di Blitar ini, Polres Jombang akan terusu melakukan pemeriksaan untuk Aiptu SY atas aksinya tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Aceh
Kasus Ijazah Jokowi Terbaru: Roy Suryo Desak Uji Forensik, Pengamat Ungkap Sikap Presiden
Habib Rizieq Kritik Laporan Menteri ke Prabowo Soal Bencana Sumatera: Presiden Dibohongi
Habib Rizieq Kritik Pemerintah Soal Penanganan Bencana Sumatera: Bandingkan Respons Era Soeharto & SBY