Selanjutnya, pihak Polres Jombang dengan cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut. Karena hal ini, Aiptu SY terancam mendapat tindakan tegas atas aksinya.
Lebih lanjut, Iptu Putut Yuger Asmoro menyebut bahwa Aiptu SY dan Ani Uswati telah bertemu sebelumnya dalam mediasi. Kasus ini kemudian diselesaikan proses penanganannya usai korban memutuskan untuk mencabut laporan.
Aiptu SY yang sebelumnya melakukan aksi perampasan mobil warga di Blitar ini mengaku akan mengembalikan uang sebesar Rp 45 juta untuk kendaraan tersebut.
Meskipun Polres Blitar telah menghentikan penyelidikan untuk kasus oknum polisi rampas mobil warga di Blitar ini, Polres Jombang akan terusu melakukan pemeriksaan untuk Aiptu SY atas aksinya tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Misteri Angka 1189 di Senjata Mainan SMAN 72 Kelapa Gading, Ini Makna Spiritualnya
Video Inspection: Tingkatkan 78% Persetujuan Perbaikan dengan Bukti Visual di Dealership
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme, Korban Dievakuasi
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 54 Korban, dan Lokasi RS Rujukan