Pengguna X dengan akun bernama @DjumadiPartose1 menyebut HGU 190 tahun ini memang berlebihan.
“Konsesi itu terlalu lama, sedang rezim hanya punya kewenangan memerintah 5-10 tahun! Zalimnya disitu, mengambil hak generasi yad (yang akan datang),” komentar @DjumadiPartose1 menanggapi cuitan Said Didu.
DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). RUU tentang IKN yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk mempercepat pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan Revisi Perubahan UU IKN di hadapan Rapat Paripurna, yakni sebanyak tujuh fraksi yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan DPD RI menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.Fraksi PKS dengan tegas menolak Revisi UU IKN disetujui sebagai Undang-undang. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.
Sumber: herald
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons