Meski ditahan, kata Ade, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.
Ade menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan seperti mencegah tahanan melarikan diri.
Kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yang masih berstatus mahasiswa. Misalnya, mahasiswa yang harus mengikuti ujian.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Ramalan Baba Vanga 2026: Kontak Alien, Bencana 8% Bumi, AI, dan Prediksi Lengkap
Nasib Tylor Chase Kini: Kisah Pilu Mantan Bintang Nickelodeon Jadi Tunawisma
Reaksi Roy Suryo Cs Saat Lihat Ijazah Asli Jokowi: Diam dan Kata Insaf
Dewi Perssik Dihujat Netizen: Pernyataan Kontroversial Soal Bencana Aceh yang Viral