Meski ditahan, kata Ade, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.
Ade menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan seperti mencegah tahanan melarikan diri.
Kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yang masih berstatus mahasiswa. Misalnya, mahasiswa yang harus mengikuti ujian.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York, Janji Pembekuan Sewa hingga Pro-Palestina
Misteri Komet 3I/ATLAS: Berubah Biru & Akselerasi Misterius di Dekat Matahari
Jusuf Kalla Tuding Rekayasa Mafia Tanah di Sengketa Lahan 16,4 Hektare Makassar
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Kronologi OTT dan Barang Bukti Rp1,6 Miliar