Pemerintah Akan Cabut Izin TikTok Jika Masih Ngotot Tetap Berjualan

- Selasa, 26 September 2023 | 11:00 WIB
Pemerintah Akan Cabut Izin TikTok Jika Masih Ngotot Tetap Berjualan


Media sosial hanya untuk promosi 


Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah akan memberantas praktik social Commerce di dalam negeri. Menurut dia, media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi produk.



Sementara, untuk transaksi jual-beli tidak boleh dilakukan dalam media sosial itu tersendiri. Artinya, transaksi tidak boleh langsung di dalam media sosial, seperti TikTok Shop.


Mendag menyebut, ketentuan-ketentuan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan ini akan dikeluarkan Selasa (26/9) besok.


"Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).



Mendag menambahkan, bisnis media sosial dengan e-commerce juga tidak boleh digabung. Hal ini untuk menghindari pencegahan penggunaan data pribadi.


"Tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuh Zulhas.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar