Sampai detik itu, masyarakat masih mengira bahwa Rempang akan dijadikan daerah industri pariwisata. Sampai pada tahun 2022 PT. MEG menyepakati kerjasama dengan Xinyi Group.
Setelah itu,Menko Perekonomian mendesak agar Kementerian LHK segera mempercepat proses pelepas status hutan
Jadi setelah PT. MEG positif menandatangani kontrak kerjasama dengan Xinyi Group, seketika itu Menko Perekonomian gercep meminta agar Kementerian LHK mempercepat proses pelepasan kawasan hutan di Pulau Rempang yg telah lama diajukan oleh PT. MEG. Dari sini kita bisa melihat fakta, betapa posisi PT. MEG mampu pengaruhi kebijakan Kementerian.
Tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan HPL kepada BP Batam. Kementerian Koordinator Perekonomian meluncurkan proyek pengembangan Rempang yang digarap PT MEG dengan tajuk “Rempang Eco-City”. Pada 28 Agustus, proyek ini masuk daftar proyek strategis nasional.
Dibentengi' status Proyek Strategis Nasional (PSN), semakin memperkuat posisi PT. EMG.
Uniknya, pemberian status PSN ini bukan untuk proyek yg digarap oleh BUMN, melainkan oleh pihak swasta.
📓Dan seolah-olah 'kejar tayang', harus beres sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir.
Dan yang paling menarik, regulasi baru dibuat setelah PT. EMG dan Xinyi Group tandatangani kontrak kerjasama.Izin diberikan belakangan, dan baru disampaikan akhir-akhir ini bahwa di pulau Rempang akan dibangun Pabrik Kaca, bukan industri pariwisata spt harapan warga
Dari kronologis di atas, wajar rasanya jika warga mencium 'bau amis' dalam proses perizinan pengelolaan Pulau Rempang.
Terlebih lagi pihak PT. MEG mendesak agar Rempang segera dikosongkan agar proyek pembangunan pabrik kaca bisa segera dimulai.
Rencana pengosongan Pulau Rempang pun dilakukan tanpa terlebih dahulu menunaikan seluruh hak-hak masyarakat yg puluhan tahun sudah menghuni dan merawat Pulau Rempang.
Akhirnya masyarakat adat pun menolak upaya relokasi, dan berujung bentrokan dengan aparat.
Boleh saja masyarakat memiliki asumsi masing-masing terkait polemik di Rempang, namun yg masih mengganjal di benak adalah status PSN.
Kok ya bisa proyek kerjasama perusahaan swasta diberi label Proyek Strategis Nasional?
Terlebih lagi di tahun 2007 proyek pengelolaan Pulau Rempang oleh PT. MEG ditengarai merugikan negara.
Jadi siapa dalangnya? (*)
Artikel Terkait
Gempa M 5.1 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Banjir Jati Padang Jakarta Selatan 2025: Genangan Air Setinggi Lutut Belum Surut
Banjir Bandang New York 2025: Penyebab, Korban Jiwa, dan Dampak Perubahan Iklim
Emil Audero Buka Suara Soal Peluang Comeback ke Juventus yang Gagal Total