Rempang Diincar Sejak Lama

- Senin, 25 September 2023 | 13:00 WIB
Rempang Diincar Sejak Lama

Oleh Gavin Ar Rasyid | Pemerhati Sosial Politik

 

BENAR bahwa di era Presiden Soeharto telah disepakati bahwa Rempang adalah salah satu pulau yang masuk dalam zona pembangunan industri, tapi bukan industri kaca, melainkan industri pariwisata. Seluruh pihak pun saat itu setuju, mengingat kondisi keindahan alam Pulau Rempang


Saat itu masyarakat merasa senang, karena industri pariwisata akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar terutama penghuni pulau Rempang. 


Tahun 2002, era Presiden Megawati, muncul aturan baru yang melarang camat dan lurah untuk melayani pembuatan sertifikasi tanah. 


Maksudnya warga di sana tidak boleh urus SHM tanah yang berpuluh-puluh tahun dihuni oleh mereka. Saat itu belum jelas, mengapa warga tak boleh mengurus hak kepemilikan tanah di Pulau Rempang. Banyak yang mengira bahwa nanti akan dibuat regulasi yang berpihak pada masyarakat adat.


Tanggal 26 Agustus 2004, tepatnya beberapa bulan sebelum masa jabatan Megawati berakhir, secara mendadak pemkot Batam menandatangani kontrak pengelolaan pulau Rempang dan Setokok dengan PT. MEG yang diwakili oleh Tommy Winata. 


Dari situ masyarakat adat mulai khawatir.


Meskipun Dalam Nota Kesepakatan tertulis bahwa:


“Kampung tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave) sehingga tidak termasuk dalam kawasan pengembangan.”


Namun dibalik kekhawatiran masyarakat adat setempat, masih tersimpan harapan bahwa PT. MEG akan membangun industri pariwisata, sehingga tidak mengganggu situs-situs budaya dan adat masyarakat yang ada di pulau Rempang. 


Proses pengelolaan tanah di Pulau Rempang pun sempat terhenti sejak SBY naik. 


Di bawah pemerintahan SBY, semua kontrak kerjasama di era Megawati ditinjau ulang dan diperiksa, dan di tahun 2007 ditemukan kerugian negara yg ditimbulkan dalam kontrak pengelolaan Pulau Rempang oleh PT. MEG, dan Tommy Winata sempat diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.


Namun entah mengapa, kasus tsb terhenti dan tak ada lagi tindak lanjut. Tommy Winata akhirnya 'tiarap' sejenak, PT. MEG tidak berani melanjutkan proses perijinan atas hak kelola Pulau Rempang.


Tahun 2015, dimana Jokowi sudah menjabat sebagai presiden, PT. MEG kembali ajukan proposal tindak lanjut untuk kerjasama pengelolaan Pulau Rempang. Bahkan PT. MEG meminta dukungan dari pemerintah pusat, tau sendiri jika pusat udah turun tangan, maka pemda bisa berbuat apa?


Tahun 2016-2021 pembahasan dilakukan hingga ke tingkat pusat, tentunya melibatkan Kementerian Koordinator Kemaritiman serta Kementerian Koordinator Perekonomian, tau sendiri Khan siapa menterinya. Akhirnya disepakati bahwa Rempang menjadi kawasan ekonomi khusus.


Halaman:

Komentar