Adapun hukum menyemen kuburan menurut Buya Yahya adalah makruh yang sebaiknya dihindari.
"Yang dimaksud makruh itu, hendaknya dihindari kalau bisa," jelas Buya Yahya.
Kecuali jika ada hajat khusus seperti khawatir terjadi banjir yang membuat kuburan menjadi hancur sehingga harus disemen.
Walau begitu, tak perlu mencaci maki golongan yang berbeda pendapat dalam urusan menyemen kuburan ini.
"Memang di sana mengatakan haram, tapi kita ikuti ulama kita mengatakan makruh, kalau mengatakan haram silakan tapi hindari caci maki dan olok-olok," pesan Buya Yahya.
Oleh karenanya, silakan paving kuburan selama tak mengganggu orang lain serta hindari menyemennya.
Lalu bagaimana dengan batu nisan di kuburan?
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bahkan memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram," tegas Buya Yahya.
"Apakah tandanya dengan kayu atau batu yang ditulisi itu adalah memberi tanda, bukan sesuatu yang diharamkan," sambungnya.
Wallahua'lam.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Reuni 212 2025 di Monas: Jadwal, Agenda, dan Tokoh yang Hadir
Banjir Bandang Pidie Jaya: Kayu Gelondongan Diduga Hasil Perambahan Hutan Serang Permukiman Warga
Laporan Internal FBI: Trump Derangement Syndrome dan Ancaman Krisis Hukum di AS
Evakuasi Jenazah Korban Bencana Aceh: Kisah Haru dan Tantangan Berat Petugas BPBD