CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:31 WIB
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Ketentuan Administrasinya

GELORA.ME -  Seleksi CPNS 2023 dibuka mulai September 2023. Dalam kesempatan ini Mahkamah Agung juga membuka formasi CPNS. Jika Anda tertarik menjadi CPNS Mahkamah Agung 2023, simak formasi dan syarat ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023 di bawah ini.


Mahkamah Agung mengumumkan formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 melalui Surat Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023. Bagi pelamar, MA menetapkan persyaratan berupa kualifikasi lulusan sarjana dengan jurusan tertentu. 


Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023


Adapun formasi yang disebutkan dalam Surat Keputusan tersebut khusus untuk CPNS Mahkamah Agung 2023 adalah formasi ahli Pertama Pranata Peradilan. Nantinya yang terpilih akan menjabat sebagai Panitera Muda. 


Kuota formasi Ahli Pranata Peradilan ini sejumlah 25 orang. Masing-masing nantinya akan ditempatkan di berbagai unit penempatan sebagai berikut.


1. Panitera Muda/Askor Kamar Agama 

2. Panitera Muda/Askor Kamar Perdata 

3. Panitera Muda Perdata 

4. Panitera Muda Pidana Khusus 

5. Panitera Muda/Askor Kamar Pidana 

6. Panitera Muda Militer

7. Panitera Muda/Askor Kamar Pengawasan 

8. Panitera Muda Perdata Khusus 

9. Panitera Muda Perdata Agama 

10. Panitera Muda/Askor Kamar Tata Usaha Negara

11. Panitera Muda Pidana 

12. Panitera Muda/Askor Kamar Pembinaan


Syarat Ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023


Mengenaisyarat ketentuan CPNS Mahkamah Agung 2023, MA menetapkan sarjana boleh mendaftar untuk formasi Panitera Muda CPNS Mahkamah Agung 2023 tersebut di atas. Berikut jurusan yang memiliki kesempatan untuk melamar:


1. S1 Hukum

2. S1 Ilmu Hukum

3. S1 Hukum Islam

4. S1 Syar'iyah


Persyaratan Administrasi Panitera Muda 


Berikut persyaratan administrasi untuk mendafar lowongan CPNS Mahkamah Agung 2023 berdasarkan lembar pengumuman rekrutmen di situs rekrutmen.mahkamahagung.go.id.


1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

4. Berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai Hakim Tinggi.

Halaman:

Komentar