"Jika melihat Putusan MK yang tengah diperbincangkan tersebut, tak ada satu pun frasa dalamnya yang menyebutkan memperbolehkan kampanye di kampus, melainkan disebutkan bahwa institusi pendidikan diperbolehkan untuk mengundang para calon dengan tidak membawa atribut dan alat peraga," tambah dia.
Melki menilai, sosialisasi yang dilakukan bacapres belakangan imi terkesan membosankan. Pasalnya, dia menilai banyak ujaran minim substansi atau lip service yang disampaikan bacapres.
Untuk itu, dia menilai putusan MK bisa dimanfaatkan bagi akademisi kampus untuk menguji gagasan para capres dan mengembalikan citra kampus sebagai lembaga yang kritis.
"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa. Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu," tutur Melki.
Sebelumnya, MK memutuskan peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun, MK melarang penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Marc Klok Buka Suara: Ini Alasan Timnas Indonesia Tidak Gagal Total di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat 28 Oktober - 3 November 2025
Jokowi Bongkar Desain Rumah Pensiun 95% Selesai, Ternyata Tak Akan Ditinggali!
Trump & Jepang Tandatangani Perjanjian Tanah Jarang, Langkah Strategis Hentikan Dominasi China