"Soal tunjangan kemahalan, acuannya adalah undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Pasal 80 ayat 4 dinyatakan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," ujar Sidik kepada kumparan, Sabtu (12/3/2022).
Sementara, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono juga telah membeberkan fasilitas senada dalam diskusi terkait IKN yang digelar Kementerian Sekretariat Negara.
Slamet merinci adanya perbedaan fasilitas perumahan yang diberikan menyesuaikan golongan PNS yang bersangkutan.
Abdi negara selevel menteri, kepala lembaga, pejabat negara, hingga eselon I mendapatkan fasilitas tipe rumah tapak. Dengan rincian menteri dan kepala negara mendapatkan rumah tapak seluas 580 meter persegi, kemudian pejabat negara 490 meter persegi, dan pejabat eselon I seluas 390 meter persegi.
Sementara pejabat eselon II, eselon III hingga jabatan fungsional mendapatkan rumah susun. Dengan rincian pejabat eselon II mendapatkan jatah seluas 290 meter persegi, eselon III 190 meter persegi, serta jabatan fungsional 98 meter persegi.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Gus Elham Yahya Minta Maaf, Video Cium Anak Kecil dan Sindiran Lalat di Kepala Jadi Sorotan
LBH-AP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Viral Video Cium Anak, Gus Elham Minta Maaf & Janji Perbaiki Diri
Oknum Brimob di Sumut Diduga Aniaya Mantan Pacar, Korban Alami Memar dan Bengkak