GELORA.ME - Sejak digulirkanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah secara bertahap terus meningkatkan perporma ASN Non PNS ini.
Keberpihakan pemerintah terhadap ASN PPPK itu, ditandai dengan munculnya berbagai regulasi untuk meningkatkan tingkat kesejahteraanya.
Yang baru saja terbit yakni, Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK.
Selain mendapat kenaikan gaji berkala seperti PNS, PPPK justru ditambah dengan adanya gaji Istimewa.
Pemberian gaji istimewa itu, hanya diberikan kepada PPPK, tidak untuk PNS.
Kabar baik terbaru seperti dihimpun garut.suara.com pada Rabu, (02/08/2023), Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan PPPK juga akan mendapat tunjangan pensiun.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi