"Jadi mereka merekrut dari media sosial Facebook dengan nama grup komunitas 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'," ucapnya.
Para pelaku, lanjut Hengki, juga merekrut dengan cara dari mulut ke mulut. Sebab, dari 12 tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor.
Polda Metro Jaya mengungkap peran 12 tersangka kasus perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Hengki menjelaskan, para tersangka ini terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat.
"Untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi," katanya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
SBY Tegaskan Persaudaraan Modal Utama Bangsa Kuat, Peringatkan Bahaya Konflik Internal
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa
Hegemoni AS di Venezuela: Intervensi, Minyak, dan Ancaman Demokrasi
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya