GELORA.ME - Kasus tewasnya seorang tahanan di Mapolres Banyumas memasuki babak baru.
Sebanyak 11 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26). Selain itu, delapan anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy, Minggu (16/7/2023).
Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
"Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," ungkap Iqbal.
Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
Artikel Terkait
Tragedi Petir di Dompu Tewaskan 2 Pekerja Ladang, 3 Luka-Luka
Kontroversi Ijazah Jokowi: Kronologi, Klaim Projo, dan Status Hukum Terbaru
Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Wacana Prabowo Bayar Utang Whoosh Pakai Dana Korupsi
Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Keaslian Ijazah Jokowi Diputuskan Pengadilan