"Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana," terang dia.
"Saat ini dilaksanakan penyidikan utk diproses pidana," sambung Iqbal.
Iqbal menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
"Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan," tegasnya.
Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor. Dalam penanganan kasus tewasnya OK ditahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda," pungkas Iqbal.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mahfud MD Bantah Pernyataan Ijazah Jokowi Asli: Fakta dan Klarifikasi Lengkap
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Raih Apresiasi untuk Program Jembatan Pelosok Negeri
Tragedi Petir di Dompu Tewaskan 2 Pekerja Ladang, 3 Luka-Luka
Kontroversi Ijazah Jokowi: Kronologi, Klaim Projo, dan Status Hukum Terbaru