Selama pertemuan dengan Panji Gumilang, Lucky mengaku tidak menerima aliran dana berkaitan ponpes yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam di Indonesia itu. Ia hanya mendapat jas dan peci dari Panji Gumilang.
Meski begitu, mengenai jas dan peci, Lucky mengaku siap menyerahkan ke tim penyidik apabila dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan.
"Mungkin akan ada pemanggilan kembali untuk menjelaskan jas dan peci dan bukti lain yang dibutuhkan," kata Lucky.
Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Panji pun telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi pada Senin (3/7).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kebijakan Jokowi untuk WN China: Dampak, Kontroversi, dan Urgensi Evaluasi
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif, Kronologi, dan Fakta Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Lokasi, Kedalaman & Info BMKG Terbaru
Cak Imin Beri Paket Liburan ke Jakarta untuk Santri Korban Ambruk Masjid Sidoarjo